Jalan Graha Aura Ketileng No 29, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
IZINGAMPANG.COM – Setiap proyek konstruksi, baik skala kecil maupun besar, memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar penempatan bangunan sesuai dengan peruntukan lahan. Namun, sebelum mengajukan PBG, Anda harus terlebih dahulu mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK). Apa sebenarnya KRK dan mengapa dokumen ini penting? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Pengertian KRK dalam Proses PBG
Untuk memperoleh PBG, setiap bangunan harus memiliki KRK terlebih dahulu. KRK merupakan dokumen penting yang sering kali tidak dikenal oleh banyak orang. Bagi Anda yang belum familiar, KRK adalah surat yang diperlukan baik oleh individu maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan PBG.
KRK atau Keterangan Rencana Kota adalah dokumen perencanaan tata ruang yang mencakup peta dan rincian pemanfaatan lahan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan berfungsi sebagai panduan dalam desain dan perencanaan bangunan. Sebelum mengajukan PBG, pemilik bangunan harus mengurus KRK terlebih dahulu.
Manfaat dan Tujuan KRK
Dokumen KRK memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk mengetahui fungsi lahan, jarak bebas bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini menjadi acuan bagi perencana agar desain bangunan sesuai dengan aturan. Tanpa KRK, PBG tidak dapat disahkan, dan jika desain tidak sesuai, bisa mengakibatkan pelanggaran.
Selain itu, KRK memastikan bahwa pemilik dan perencana tidak melanggar zona yang dilarang oleh pemerintah untuk pembangunan. Dengan KRK, pembangunan dapat dilakukan dengan lebih aman dan sesuai hukum.
Prosedur dan Syarat Mengurus KRK
Untuk mengurus KRK, beberapa dokumen harus dipersiapkan, di antaranya:
- Formulir permohonan yang ditandatangani
- Fotokopi identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan terkait permohonan KRK
- Untuk badan hukum, lampirkan akta pendirian
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
Setelah dokumen lengkap, ikuti prosedur di Dinas Penataan Ruang setempat. Berkas akan diperiksa dan, jika lengkap, akan diproses oleh Back Office untuk penelitian dan validasi. Selanjutnya, survei lapangan dilakukan sebelum SK KRK diterbitkan.
Mengurus KRK sangat penting sebelum mengajukan PBG. Dengan kepemilikan KRK, pengajuan PBG menjadi lebih lancar. Jika merasa pengurusan PBG memakan waktu, Anda dapat menggunakan layanan profesional untuk membantu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana mendirikan bangunan.